Komentar Denny Siregar Soal Anies Baswedan Dipanggil KPK: Andai Novel Baswedan Masih Menjabat jadi Penyidik KPK...!

fotonya fotonya fotonya fotonya fotonya fotonya


Denny Siregar Komentari Terkait Pemanggilan Anies Baswedan ke KPK: Andai Novel Baswedan Masih Menjabat jadi penyidik, mungkin Anies tidak kunjung dipanggil|Instagram@dennysiregar|

"Pasca dipanggil KPK, Anies Baswedan merasa senang bisa membantu kerja tim KPK. Tapi Denny Siregar justru berkomentar nyeleneh: andai Novel masih menjabat di KPK!"


TRENDING NEWS: Kelar penuhi panggilan dan berikan keterangan pada KPK, Anies Baswedan banyak dikomentari tokoh, salah satunya Denny Siregar.

Bukan Denny Siregar kalau tidak berkomentar agak nyeleneh. Lewat akun Twiiternya @DennySiregar7, dirinya menyindir pemanggilan Anies Baswedan.


Menurut Denny, Anies baru bisa dipanggil sekarang-sekarang ini, pasca Novel Baswedan sudah tidak ada lagi di KPK.   

Sebaliknya, kalau Novel Baswedan masih menjabat sebagai penyidik di KPK, mungkin Anies tak akan kunjung dipanggil.

BACA JUGA:Geram! Luhut Binsar Gugat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Rp 100 Miliar, Juniver: Uangnya akan Disumbangkan untuk Papua

Pasalnya, masih menurut penggiat medsos ini, karena keduanya memiliki hubungan kekerabatan antara Anies dan Novel.

“Kalo masih ada si Nopel Baswedan di KPK RI, sampe lebaran kadal Anies Baswedan gak akan dipanggil-panggil,” cuitnya via, seperti dikutip Trendingnews.id, Senin 20 September 2021.

“Sesama keluarga dilarang saling mendahului, begitu prinsipnya,” sambung Denny.

Sementara itu, pasca diperiksa KPK, Anies Baswedan justru mengaku merasa senang karena bisa membantu tugas lembaga antikorupsi tersebut.

BACA JUGA:Anies Baswedan Dituduh Pembohong di Atas Penderitaan Rakyat DKI Jakarta, Giring: Pura-pura Peduli

“Alhamdulillah, senang sekali bisa terus membantu tugas KPK,” ucapnya, via akun Instagram @aniesbaswedan, Rabu 21 September 2021.

Anies Baswedan juga menuturkan kegiatannya pada Selasa, 21 September 2021 siang yang dipanggil oleh KPK guna dimintai keterangan.

Dia mengaku senang karena bisa membantu KPK menegakkan hukum dan memberantas kasus maling uang rakyat terkait dengan sangkaan kasus Pembangunan Sarana Jaya.

“Hari ini memberikan keterangan, setelah di masa sebelumnya ikut membantu dalam beberapa rangkaian kegiatan.

BACA JUGA:Ustaz Batam: Abu Syahid Chaniago Diserang Pria Tak Dikenal Saat Menyampaikan Ceramah, Diduga ODGJ?

Misalnya, di tahun 2013 bertugas sebagai Ketua Komite Etik KPK. Lalu tahun 2009, bertugas sebagai anggota Tim8 yang ditunjuk oleh Presiden,” tutur Anies Baswedan.

“Ini semua adalah bagian dari ikhtiar kita bersama dalam kapasitas apa pun, untuk terus menerus mendukung usaha memerangi korupsi.

Termasuk untuk membantu KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi,” sambung Anies Baswedan.

Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi lahan Dp0 persen di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur ikut menjadikan Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi ikut diperiksa KPK.

BACA JUGA:Fadli Zon Temui Rocky Gerung di Rumahnya, Ternyata ada Fakta Baru Terungkap: Pemerintah Diharapkan Segera Selesaikan Persoalan ini!

Sebagaimana awalnya, kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah.

Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu, Direktur Perumda Sarana Jaya (waktu itu) Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019.

Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja.

BACA JUGA:Penganiaya Muhammad Kece: Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Tidak Sendirian, Bareskrim Polri Periksa 3 Napi Lain!

Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi.

Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.

Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.

BACA JUGA:Terkuak! Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Terlibat Penganiayaan Muhammad Kece di Sel, Kabareskrim Ungkap Kronologinya!

Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur.

Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.

Kemudian KPK pun menetapkan tersangka, Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Dan ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tag Terkait:
Sumber: Treandingnews