Terjawab! HRS Didakwa Hukuman Penjara 2 Tahun, Gegara Langgar Prokes dan Lakukan Penghasutan

fotonya fotonya fotonya fotonya fotonya fotonya


Habib Rizieq Didakwa 2 Tahun Penjara Gegara Langgar Prokes dan Lakukan Hasutan||Dokumen

Techripiu.com - Persidangan kasus Habib Rizieq sudah pada titik final dan memutuskan HRS dituntut pidana, penjara 2 tahun.

Keputusan dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada Senin, 17 Mei 2021 di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menetapkan bahwa HRS harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dikurangi selama ia ada dalam tahanan.

Habib Rizieq dinilai melakukan penghasutan yang memicu kerumunan, sehingga melanggar protokol kesehatan.


(BACA JUGA:Dikecam Berbagai Pihak, Israel Malah Menggencarkan Serangan ke Wilayah Gaza, ini Kata Sekjen PBB)

Terutama dalam 2 acara yang digelar HRS, yakni pernikahan putrinya dan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," cetus jaksa.

Selain itu, Habib Rizieq didakwa beberapa pasal, di antaranya:

Dakwaan kesatu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau; Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau; Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau; Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(BACA JUGA:Soal Nasib 75 Pegawai KPK, Jokowi: Tidak Lolos TWK Bukan Jadi Dasar Pemberhentian!)

Lalu dakwaan kedua, Rizieq dituduhkan melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, di persidangan sebelumnya, HRS juga sempat mengakui adanya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Meski begitu, eks imam besar FPI ini menegaskan, pihaknya sama sekali tak berniat melanggar aturan protokol kesehatan.


Tag Terkait:
Sumber: Treandingnews